Ilustration Picture : Gaji Bejibun
Kabar CPNS Terkini - Banyak
orang mendambakan ingin menjadi abdi negara (Pegawai Negeri Sipil). Terbukti dalam setiap perhelatan pembukaan
lowongan seleksi CPNS selalu dibanjiri peminat. Hal ini disebabkan karena
menjadi PNS akan aman, nyaman, & tenteram. Tidak perlu memikirkan
kehilangan pendapatan sebab beban hidup ibarat sudah ditanggung negara. Lalu,
berapa sih besaran Gaji CPNS itu hingga banyak diburu orang?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa
gaji pokok PNS terbagi atas golongan I, II, III, dan IV.
Pada golongan I terbagi lagi
empat tingkatan gaji pokok. Golongan I A bisa memperoleh gaji pokok dari
kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta per orang.
Lalu, golongan I B dari Rp1,7
juta sampai Rp2,47 juta per orang. Golongan I C dari Rp1,77 juta sampai Rp2,57
juta per orang, serta golongan I D dari Rp1,85 juta sampai Rp2,68 juta per
orang.
Kemudian, golongan II A dari Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta
per orang, golongan II B Rp2,2 juta hingga Rp3,51 juta per orang, golongan II C
dari Rp2,3 juta hingga Rp3,66 juta per orang, dan golongan II D Rp2,39 juta
hingga Rp3,82 juta per orang.
Selanjutnya, golongan III A dari Rp2,57 juta sampai Rp4,23
juta per orang, golongan III B Rp2,68 juta sampai Rp4,41 juta per orang,
golongan III C Rp2,8 juta sampai Rp4,6 juta per orang, serta golongan III D
Rp2,92 juta sampai Rp4,79 juta per orang.
Terakhir, golongan IV A dari Rp3,04 juta hingga Rp5 juta per
orang, golongan IV B dari Rp3,17 juta hingga Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta per
orang, dan golongan IV C Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per orang. Sementara
golongan IV D dari Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta per orang dan golongan IV E
dari Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta per orang.
Sementara itu, nominal tunjangan yang didapat masing-masing
PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah.
Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian
Keuangan.
Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam
satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak
mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80 persen sampai 90
persen.
Nah itu dia, mengapa PNS menjadi dambaan setiap orang. Selain gaji pokok, dapat juga tunjangan yang saling menunjang. Demikian
informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat ;)
0 Comments