Gaji Bejibun !!! Publik Mendambakan PNS




Ilustration Picture : Gaji Bejibun

Kabar CPNS Terkini - Banyak orang mendambakan ingin menjadi abdi negara (Pegawai Negeri Sipil).  Terbukti dalam setiap perhelatan pembukaan lowongan seleksi CPNS selalu dibanjiri peminat. Hal ini disebabkan karena menjadi PNS akan aman, nyaman, & tenteram. Tidak perlu memikirkan kehilangan pendapatan sebab beban hidup ibarat sudah ditanggung negara. Lalu, berapa sih besaran Gaji CPNS itu hingga banyak diburu orang?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa gaji pokok PNS terbagi atas golongan I, II, III, dan IV.

Pada golongan I terbagi lagi empat tingkatan gaji pokok. Golongan I A bisa memperoleh gaji pokok dari kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta per orang.

Lalu, golongan I B dari Rp1,7 juta sampai Rp2,47 juta per orang. Golongan I C dari Rp1,77 juta sampai Rp2,57 juta per orang, serta golongan I D dari Rp1,85 juta sampai Rp2,68 juta per orang.

Kemudian, golongan II A dari Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta per orang, golongan II B Rp2,2 juta hingga Rp3,51 juta per orang, golongan II C dari Rp2,3 juta hingga Rp3,66 juta per orang, dan golongan II D Rp2,39 juta hingga Rp3,82 juta per orang.

Selanjutnya, golongan III A dari Rp2,57 juta sampai Rp4,23 juta per orang, golongan III B Rp2,68 juta sampai Rp4,41 juta per orang, golongan III C Rp2,8 juta sampai Rp4,6 juta per orang, serta golongan III D Rp2,92 juta sampai Rp4,79 juta per orang.

Terakhir, golongan IV A dari Rp3,04 juta hingga Rp5 juta per orang, golongan IV B dari Rp3,17 juta hingga Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta per orang, dan golongan IV C Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per orang. Sementara golongan IV D dari Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta per orang dan golongan IV E dari Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta per orang.

Sementara itu, nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.

Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen.

Nah itu dia, mengapa PNS menjadi dambaan setiap orang. Selain gaji pokok, dapat juga tunjangan yang saling menunjang.  Demikian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat ;)






Post a Comment

0 Comments