Siapa yang belum tahu
kepanjangan dari PNS. Hampir semua orang tua bahwa PNS singkatan dari Pegawai
Negeri Sipil. Namun tak banyak orang yang tahu apa itu perbedaan PNS, ASN, dan
PPPK. Padahal ASN, PNS, dan PPPK memiliki hubungan yang sangat erat
dalam kaitannya dengan status kepegawaian.
Apa Perbedaan PNS, ASN, dan
PPPK yang sebenarnya ? Apakah ASN itu sama dengan PNS ? Berikut penjelasan
detail terkait ASN, PNS, dan PPPK.
Sejak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) diberlakukan, ASN dibagi menjadi dua komponen yaitu Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Letak Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK
Pada dasarnya, PNS merupakan pegawai
ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP).
Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.
PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam
penghitungan komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak
memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua),
perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendpatkan
gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memang
tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS. PPPK juga tidak berhak
memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi
pemerintah yang bersangkutan.
Teman-teman K2 yang tidak lolos seleksi CPNS
tidak bisa serta merta menjadi PPPK. PPPK merupakan tenaga profesional yang
memiliki alur seleksi seperti tes CPNS. Hanya saja, seleksi harus menunggu
pengusulan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi dari instansi setempat.
Gambar 1 Ilustrasi Pegawai PNS
Ada satu harapan besar dengan adanya kebijakan
status “PPPK” yang telah dibuat oleh pemerintah. Tenaga honorer K2 pada
kenyataannya adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” yang sebenarnya. Bertahun-tahun
mereka rela meluangkan waktu untuk mengabdikan diri kepada negara dengan
imbalan yang sudah tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun mereka masih tetap semangat menjalankan tugas, bahkan ada yang lebih
semangat dibandingkan dengan yang sudah berstatus PNS. Maka ada harapan besar
bagi tenaga honorer K2 yang memiliki kualifikasi pendiidkan sesuai, masa kerja
lama, dan terbukti memiliki kinerja bagus diharapkan segera mendapatkan tempat
yang layak. Mengingat kebutuhan tenaga profesional di berbagai instansi sangat
dibutuhkan tenaga dan pemikirannya.
Demikian penjelasan ringkas terkait Perbedaan
PNS, ASN, dan PPPK.
Semoga bermanfaat :)
0 Comments