ILustration Picture : KemenpanRB
Kabar CPNS Terkini – Kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) telah dibuka Pemerintah melalui
rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Salah satu tahapan penting
yang harus dilalui pelamar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari laman https://www.menpan.go.id/ seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang
menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Di tahun ini, terdapat perbedaan nilai ambang batas/passing grade yang harus
dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Andi
Rahadian mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap
soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu sehingga terdapat perubahan
passing grade dan jumlah soal. “Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot
dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya di Jakarta, Rabu (13/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019
tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur
formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus
melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80
untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lanjutnya dikatakan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena
komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35
menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah
soal TKP tetap yakni 35 soal.
Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan
berpengaruh terhadap kualitas ASN. “Kami tetap mengedepankan kompetensi guna
memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.
Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes
selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi.
Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut
tahapan selanjutnya.
Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber
security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi
formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai
kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260
dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua dan Papua Barat harus melewati
nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada
beberapa jabatan yang kurang diminati/langka. Jabatan dokter spesialis, dokter
gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur
penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.
Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun,
jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi,
kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal,
mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui
nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.
Kelompok
Soal Tes CPNS
Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK,
TIU, dan TKP. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan
kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar
negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai tiga
kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan
numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan
kuantitatif, dan soal cerita. Lain halnya dengan kemampuan figural yakni
mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar,
perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.
Terakhir, TKP untuk menilai
perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi
informasi dan komunikasi, serta profesionalisme. (nan/rr/HUMAS MENPANRB).
Demikian informasi ini kami
bagikan, semoga bermanfaat J
0 Comments